a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, penaksiran barang- barang tidak bergerak dan lain-lain pekerjaan yang dapat dipandang sebagai pekerjaan biro arsitek.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.