a. bahwa Negara Republik Indonesia geografis teridiri dari beribu-ribu pulau yang pertumbuhan umumnya belum merata berkembang dan kepadatan penduduknya tidak merata; b. bahwa untuk Negara yang bersifat agraris kepadatan penduduk didaerah-daerah yang melampaui daya penampungnya akan mengakibatkan merosotnya tingkat penghidupan dibawah tingkat yang layak dan sebaliknya daerah-daerah yang kekurangan tenaga kerja akan terhambat dalam usaha pembangunannya; c. bahwa guna menjamin kehidupan yang layak, terutama dalam lapangan pertanian, kepada warga negara yang tidak atau tidak cukup mempunyai tanah perlu diberikan tanah yang cukup luas sesuai dengan kemampuan daerah-penampung; d. bahwa guna mempercepat pembangunan sosial-ekonomis serta mencapai taraf keamanan yang sebaik-baiknya, pula untuk memperkokoh pertahanan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, bagi daerah-daerah diseluruh wilayah Negara, haruslah diusahakan pembukaan dan penggalian sumber-sumber kekayaan alam yang tersedia dengan penyebaran penduduk yang lebih merata; e. bahwa ketentuan-ketentuan mengenai usaha penyebaran penduduk tersebut, pokok-pokoknya perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.