a. bahwa semenjak tahun 1950 sampai dengan tahun 1954 telah dikeluarkan uang kertas Pemerintah menurut Undang-undang No. 17 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 100) pecahan Rp. 10.- dan Rp. 5,- sejumlah Rp. 230 juta dan menurut Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 pecahan Rp. 2,50 dan Rp.1.- sejumlah Rp. 660 juta semua jadi berjumlah Rp. 890 juta; b. bahwa sementara itu telah ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan karena telah rusak tidak dapat dipergunakan lagi sejumlah Rp. 75 juta hingga kini masih beredar uang kertas Pemerintah sebanyak Rp. 815 juta; c. bahwa persediaan uang kertas Pemerintah yang kini masih ada di Kas Negara tidak dapat mencukupi kebutuhan peredaran uang, sehingga perlu ditambah jumlahnya; d. bahwa banyaknya yang ditambahkan akan berjumlah nominal Rp. 225 juta yang terdiri dari pecahan Rp. 2,50 sebesar nominal Rp. 125 juta dan Rp. 1.- sebesar nominal Rp. 100 juta, dengan demikian jumlah yang akan beredar semua jadi nominal Rp. 1.040 juta: yaitu Rp. 815 + Rp. 225 juta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.