mengubah PP 16/2009
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2OI9 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2OO9 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk lebih mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 008140 A 2. Undang-Undang Menetapkan FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nompr 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49821 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 5a88);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.