a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) pr pertani, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut berasal dari Anggaran pendapatan dan Beranja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94S;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.