bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 37, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 160 ayat (6), Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Perimbangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.