a. bahwa guru dan pamong belajar sebagai pendidik mempunyai peranan yang cukup penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan nasional; b. bahwa sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas dedikasi, pengabdian, dan loyalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, kepada mereka perlu diadakan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu disempurnakan; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan- ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.