a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelabuhan Indonesia I, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelabuhan Indonesia I; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 yang berupa bangunan dan instalasi fasilitas pelabuhan, kapal, tanah, jalan dan bangunan, peralatan serta emplesemen, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Pelabuhan Indonesia I; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.