a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Pariwisata Bali, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Pariwisata Bali untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Nusa Dua Bali, dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Pariwisata Bali; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.