bahwa gaji pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta uang kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.