a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa gedung dan tanahnya beserta fasilitas pendukung lainnya yang pada saat ini telah digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.