bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pemilikan saham-saham Perusahaan Perseroan (PFRSERO), maka dipandang perlu untuk mengatur pembinaan dan pengawasan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.