mengubah PP 49/1963
a. bahwa masalah hubungan sewa-menyewa perumahan berdasarkan penjelasan Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Pokok-pokok Perumahan harus diatur dengan Undang-undang; b. bahwa selama Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum ada, untuk mengisi kekosongan hukum berdasarkan penjelasan Pasal 7 tersebut berlakulah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan; c. bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Pokok-pokok Perumahan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman serta kenyataan- kenyataan yang ada dalam masyarakat dipandang perlu untuk mengubah ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tersebut khususnya mengenai penyelesaian sengketa hubungan sewa-menyewa perumahan dengan mengalihkannya ke badan peradilan umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.