a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan adalah Pegawai Negeri; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mengangkat Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi Pegawai Negeri Sipil sepanjang mereka itu memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dan selama ini telah secara nyata melaksanakan tugasnya dengan baik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.