a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang perusahaan negara terhadap perusahaan negara yang berada didalam lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.