Bahwa dianggap perlu untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam "P.G.P.N." mengenai Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi sedemikian, sehingga terdapat kemungkinan untuk memberikan kepada penjabat pangkat Guru-Besar gaji menurut golongan dan ruang gaji F VII dan untuk melakukan pergiliran menurut kewerdaan diantara para Guru-Besar Universitas dalam pengangkatan sebagai Presiden Universitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.