menganggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 11); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 6 September 1957;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.