bahwa untuk memberi ketegasan terhadap penunjukan penjabat-penjabat yang melakukan kuasa militer, perlu mengganti Peraturan Pemerintah No, 7 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 21);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.