a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatlan kapa.sitas usaha Perusahaan Perseroan (Perseno) PT Len tndustri dalam rangka mendukung pembangunan bidang pertahanan dan kcamanan serta optimalisasi industri pertatranan nasional, perlu melalnrkan penambahan pcn]rcrtaan modal negara Republik Indonesia kc dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Lcn Industri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 melalui konversi piutang pokok negara berupa aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Perusahaan Persenoan (Persero) PT kn Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanalran ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 t€ntang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tatrun 2O2g tcntang Penetapan Perahrran Pemerintah Fengganti Yndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Mcnjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (persero) PT lrn Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.