a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan berupa tanah seluas 177.210 m² beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat sesuai surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor S- 287/A/54/0196 tanggal 19 Januari 1996, Berita Acara Serah Terima Nomor BA/2/VII/2002 tanggal 30 Juli 2002, hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nomor LHR-8687/PW10/4/2009 tanggal 11 November 2009 serta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat www.peraturan.go.id 2018, No.233 -2- Kerja Komisi VI tanggal 4 Juli 2011 dan Rapat Kerja Komisi XI tanggal 12 Juli 2011; b. bahwa mengingat bagian tanah seluas 10.400 m² dari tanah seluas 177.210 m² sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih terdapat permasalahan hukum, perlu terlebih dahulu dilakukan penetapan terhadap Barang Milik Negara berupa tanah seluas 166.810 m² beserta bangunan di atasnya sebagai penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.