bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.