a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia dan mendukung upaya penyehatan sistem perbankan nasional diperlukan adanya bank-bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan efektif dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah persyaratan permodalan bagi usaha perbankan yang semula diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998; Menginat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); 4. Peraturan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3747);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.