a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak dan sangat terbatasnya sarana dan prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintahan yang lebih proporsional; c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b serta dalam rangka memacu pembangunan wilayah Mimika di Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak maka wilayah Mimika dipandang perlu ditetapkan sebagai Kabupaten Mimika yang bersifat administrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.