a. bahwa untuk membantu dan mendorong pengembangan Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI) dan pembangunan perumahan sederhana untuk masyarakat, dipandang perlu untuk menangguhkan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA, PMI dan tabungan pemilikan rumah sederhana; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.