bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi untuk umum, perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.