a. bahwa sesuai dengan Administrative Agreement yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1969 oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia dan Duta Besar Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Indonesia, dalam rangka Perjanjian Kerjasama Tehnik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerjaan Belanda, Indonesia akan mandapatkan bantuan (grant) dalam bentuk proyek-proyek dalam bidang industri teksil senilai dengan Nf. 11.400.000,- mari Pemerintah Kerajaan Belanda; b. bahwa dari bantuan sejumlah tersebut pada sub a di atas senilai Nf. 8.100.000,- akan disediakan untuk pendirian pabrik cambrics halus; c. bahwa dalam rangka memperkembangkan perindustrian tekstil di dalam negeri, pembangunan dan pengusahaan pabrik cambrics halus tersebut akan diselenggarakan berdasarkan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (G.K.B.I.) dalam bentuk suatu badan usaha dengan status hukum Perseroan Terbatas; d. bahwa sesuai dengan isi dan jiwa pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969, perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada sub c di atas merupakan suatu usaha Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO); e. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan Perseroan Terbatas termaksum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.