bahwa masih dianggap perlu untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 72), yang telah diperpanjang untuk ketujuh kalinya, terakhir sampai akhir Desember 1960 dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 17), oleh karena usaha-usaha persiapan untuk menghilangkan keganjilan didaerah kepulauan Riau dari wilayah Republik Indonesia, dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah, masih belum juga dapat diselesaikan seluruhnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.