bahwa berhubung dengan perkembangan moneter di masa ini perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 1286) tentang pengeluaran surat perbendaharaan untuk tahun 1957;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.