bahwa dalam rangka mendukung konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah serta memperkuat armada nasional melalui peremajaan kapal dan penyediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi, perlu penyediaan kapal melalui penugasan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia; bahwa untuk melaksanakan penugasan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d dan Pasal 87C ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara; a. b SK No 275671A c. bahwa . . . PRESIDEN PIJELIK INDONESIA -2- c bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara, penyertaan modal negara dalam rangka penugasan Pemerintah Pusat diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk diteruskan kepada Badan Usaha Mitik Negara penerima penugasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4A ayat (21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia; Pasal 5 ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142); d Mengingat 1 2 SK No 275672 A 3. Undang-Undang .. . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -ir- 3 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.