a. bahwa unhrk mcmperbaiki stnrktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Ferseroan (Fcrserol PT Pelayaran Nasional Indonesia dalam rangka mendulnrng konektivitas dan akscsibilitas mcldui pcnyediaan l€pal, perlu melakukan penambahan penyertaan modal ncgara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Ferseroan (Persero) Pf Fehyaran Nasional Indoncsia yang bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Bclanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditctapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapa.tan dan Belar{a Negara Tahun Anggaran 2024i bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan kctcnhran Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah bcberapa kali diubah teral<trir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Femerintah Fengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangr perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pcnambahan Fenyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Ferseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia; MengingaE . .. b SK No235E4lA REPUELIK INDONESIA ETiEIEtrN -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.