mengubah PP 66/2007
a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan serta mengatur kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk melaksanakan percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan melaksanakan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah; b. bahwa perubahan maksud dan tujuan serta pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka mendukung www.peraturan.go.id 2020, No.217 -2- kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.