a. bahwa hutan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang perlu dikelola untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal dan lestari dalam rangka pembangunan nasional; b. bahwa dalam rangka pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk pembangunan Nasional, perlu diadakan pengaturan mengenai provisi sumber daya hutan di seluruh wilayah Indonesia dengan Peraturan Pemeirntah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.