a. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kelayakan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1974 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV - XVI, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal sa- ham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV - XVI yang berasal dari sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII; c. bahwa pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV - XVI, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.