bahwa tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.