a. bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Cabangbungin di Pantaibakti, Perwakilan Kecamatan Sukatani di Sukarapih dan Perwakilan Kecamatan Setu di Layangsari Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Perwakilan Kecamatan Kalapanunggal di Bojonglongok, Perwakilan Kecamatan Nyalindung di Gegerbitung, Perwakilan Kecamatan Sagaranten di Cidolog, Perwakflan Kecamatan Sagaranten di Tegalbuleud, Perwakilan Kecamatan Jampangkulon di Kalibunder dan Perwakilan Kecamatan Surade di Ciracap Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi serta Perwakilan Kecamatan Ciniru di Selajambe Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang positif antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat perkembangan ekonomi lokal; b. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi serta di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dipandang perlu untuk mem bentuk 10 (sepuluh) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.