a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi, dipandang perlu untuk memberikan wewenang penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum yang menyangkut hubungan dalam negeri dan hubungan internasional kepada dua badan usaha milik negara yang terpisah untuk masing-masing hubungan tersebut; b. bahwa oleh karena itu perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.