bahwa di.Pandang perlu segera menetapkan kapal-kapal yang sekarang telah didalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 108 tahun 1961 sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dijadikan penambahan modal kepada Perusahaan Negara tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.