a. bahwa dalam rangka Program Aksi Pemerintah untuk menuju kepenyempurnaan dibidang organisasi perhubungan laut dan bidang infra-struktur lainnya, perlu mengatur kembali hubungan susunan dan tata kerja antara Menteri Perhubungan Laut dan Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut; b. bahwa berhubung Menteri Perhubungan Laut selanjutnya mengadakan pengawasan/koordinasi langsung atas semua Perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut, maka dianggap perlu untuk menetapkan pembubaran B.P.U. Pelabuhan, B.P.U. Maritim dan B.P.U. Pelayaran Niaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.