1. bahwa perlu mengadakan perlakuan yang sama dalam hal pemberian jaminan sosial kepada para janda dan/atau anak yatim/ piatu anggota tentara T.N.I. yang meninggal dunia sebelum tahun 1950 dengan para janda dan/atau anak yatim/piatu anggota tentara T.N.I. yang meninggal dunia dalam atau sesudah tahun 1950; 2. bahwa untuk pelaksanaan hal tersebut pada sub 1 perlu mencabut peraturan tentang pemberian sokongan kepada para janda dan/atau anak yatim-piatu anggota tentara T.N.I. yang meninggal dunia sebelum tahun 1950 dan menetapkan berlakunya peraturan tentang pemberian pensiun janda/onderstan anak yatim/piatu bagi janda dan/atau anak yatim-piatu anggota tentara T.N.I. yang meninggal dunia dalam atau sesudah tahun 1950;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.