a. Bahwa dalam rangkaian usaha untuk menaikkan jumlah pensiun/onderstand para bekas pegawai negeri dan bekas anggota tentara Angkatan Perang seluruhnya, perlu memberikan kenaikan pula pada sokongan kepada janda dan anak yatim/piatu anggota tentara RIS/bekas anggota TNI yang gugur atau meninggal dunia karena atau di dalam dinas, seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1950. b. Bahwa perlu diadakan perubahan/tambahan dalam Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.72) tentang kenaikan pensiun dan onderstand yang diberikan kepada para bekas anggota tentara Angkaran Perang, KNIL dulu dan sebagainya, dan kepada janda dan/atau anaknya, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.8).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.