bahwa untuk kepentingan bimbingan dan pengawasan perusahaan- perusahaan dianggap perlu mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan, dengan tujuan melancarkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut oleh Menteri yang lapangan tugasnya meliputi perusahaan yang bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.