bahwa Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 2 September 1932 No. 19 (Staatsblad No. 476) tentang kekuasaan mengeluarkan surat paksa mengenai pajak-pajak, sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 17 Oktober 1951 No. Pen. 1-2-44, membutuhkan beberapa perubahan dan tambahan; bahwa dipandang perlu mengganti Keputusan Gubernur Jenderal tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.