bahwa perlu mengadakan peraturan darurat untuk mengurus tawanan-tawanan dan tahanan-tahanan politik/tentara yang tersangka telah turut ambil bagian dalam peristiwa pemberontakan Moeso Amir Sjarifoeddin c.s. didaerah Madiun dan daerah-daerah lain; Mendengar : pendapat Jaksa Agung dan Pucuk Pimpinan Angkatan Perang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.