bahwa dalam rangka mendukung penyediaan sarana perkeretaapian dan revitalisasi industri perkeretaapian dalam negeri, perlu peningkatan kapasitas produksi guna penyediaan sarana perkeretaapian termasuk kereta rel listrik melalui penugasan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api; bahwa untuk melaksanakan penugasan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d dan Pasal 87C ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; a b c. bahwa . . . SK No 275686 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- c bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, penyertaan modal negara dalam rangka penugasan Pemerintah Pusat diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk diteruskan kepada Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4A ayat (21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2O25 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142); d Mengingat 1 2 SK No 275687A 3. Undang-Undang .. . iIrlrFIiEtlN REPUBUK INDONESIA -3- 3 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (I*mbaran Neg
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.