a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga yang tidak diambil bagian oleh negara; b. bahwa penjualan saham dimaksud telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: KD.01/3406/DPR RI/2007 tanggal 26 April 2007; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.