a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, dipandang perlu melakukan penambahan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Dj akarta; b. bahwa Penambahan Penyertaan Modal Negara tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.