a. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, perusahaan Negara "Buwana Karya" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.