bahwa guna memperbaiki dan menyempurnakan cara pengurusan dan penguasaan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi/Tengah sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1961, dipandang perlu untuk mengadakan perobahan dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.