bahwa berhubung dengan perkembangannya tugas P.N. PERMINA dipandang perlu untuk memperluas susunan Direksi Perusahaan Negara tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 198 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.236) dari tiga orang menjadi lima orang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.