a. bahwa perusahaan Royal Interocean Lines terpaksa menghentikan pekerjaannya di Indonesia semenjak larangan yang berlaku mulai tanggal 6 Juni 1960 (surat keputusan Ketua Dewan Angkutan Laut tanggal 13 April 1960 No. 1 tahun 1960), kemudian melikwidasikan usahanya, hal mana dianggap telah selesai pada akhir Agustus 1960 dengan diberhentikannya buruh-buruh disertai pemberian uang pesangon sesuai dengan peraturan-peraturan perburuhan yang berlaku; b. bahwa sesuai dengan politik Pemerintah, perusahaan tersebut tidak diberi kesempatan memindahkan hak atas harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak kepada pihak ketiga; c. bahwa harta kekayaan tersebut sebagian besar bersifat vital bagi kelancaran peredaran barang-barang dipelabuhan dan perlu diletakkan dibawah pengusaan Negara agar penggunaannya dapat disesuaikan dengan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat pada umumnya; d. bahwa dengan surat keputusan Menteri Perhubungan Laut tanggal 30 Agustus 1960 No. Th. 3/16/3, milik perusahaan tersebut telah dinyatakan dikuasai oleh Negara; e. bahwa dengan surat keputusan Menteri Perhubungan Laut tanggal 24 Oktober 1960 No. Th. 3/20/14 milik perusahaan tersebut penguasaannya telah diserahkan kepada Badan Muatan Indonesia, untuk digunakan sebagai modal dan peralatan usahanya; f. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - f. bahwa untuk kesempurnaan penguasaan dan pula untuk mempermudah penyelesaian perhitungan dibidang keuangan dengan pemiliknya dianggap perlu milik perusahaan tersebut dikenakan nasionalisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.